Jambi (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi mencatat adanya pertumbuhan pembiayaan menggunakan layanan Fintech Lending atau pinjaman online mencapai 59,60 persen (yoy).
"Pertumbuhan positif pada akumulasi pembiayaan tumbuh sebesar 59,60 persen (yoy) menjadi Rp4,57 triliun hingga akhir 2023," kata Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata di Jambi, Minggu.
Jumlah rekening penerima aktif mengalami pertumbuhan sebesar sembilan persen (yoy) dan diikuti pula dengan outstanding pembiayaan yang mengalami pertumbuhan positif 50,22 persen (yoy) menjadi Rp545,09 miliar di Desember 2023.
Yudha mengatakan pembiayaan pinjaman online masyarakat Jambi yang mengalami pertumbuhan itu harus selaras dengan pengetahuan masyarakat dalam memahami prinsip-prinsip pembiayaan pinjaman online.
Baca juga: OJK Jambi yakini kredit macet terkendali pascarestrukturisasi selesai
Baca juga: OJK: Kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Dia menyebutkan masyarakat perlu memastikan bahwa transaksi pada pinjaman online legal atau terdaftar di OJK. Masyarakat dapat mengecek langsung di website resmi OJK.
"Jangan gunakan pinjaman online ilegal," katanya.
Kedua, masyarakat yang meminjam dana melalui pinjaman online sesuai kebutuhan. Dana pinjaman sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif.
"Takutnya nanti kita bingung mengembalikannya karena pinjaman online itu bunganya relatif tinggi," kata dia.
Ketiga, debitur atau peminjam mengembalikan uang tepat waktu. Pengembalian dana pinjaman tepat waktu meminimalisasi adanya bunga pinjaman yang bertambah.
Bagi debitur yang memiliki kesulitan membayar, sebaiknya menghubungi manajemen perusahaan pinjaman online tersebut untuk melakukan restrukturisasi pinjaman.
"Sebenarnya bisa itu dilakukan jangan justru buka lobang tutup lobang, pinjam ke pinjaman online sana sini," katanya.
Baca juga: OJK perkuat perbankan hadapi dinamika keuangan dan geopolitik dunia
Baca juga: OJK: Satgas PASTI blokir 585 pinjol ilegal dan pinpri
OJK Jambi catat pembiayaan pinjaman online tumbuh 59,60 persen
Minggu, 28 April 2024 18:48 WIB
Masyarakat perlu memastikan bahwa transaksi pada pinjaman online legal atau terdaftar di OJK