Jakarta (ANTARA Jambi) - Hukuman ringan tidak menimbulkan efek jera sehingga oknum pegawai Ditjen Pajak dan pebisnis nakal terus mencari celah untuk melakukan penggelapan pajak. 

"Selama sanksi hukum terhadap pelaku penggelapan pajak demikian minimalis seperti sekarang, kejahatan yang satu ini tak akan pernah bisa dihentikan," kata anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan oknum Ditjen Pajak yang korup dan pebisnis nakal akan terus mencari modus lain yang lebih aman agar perbuatan mereka lolos dari pantauan penegak hukum.

"Sudah waktunya penggelapan pajak diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sebab negara dan rakyatlah yang paling dirugikan oleh kejahatan seperti itu," tambah dia.

Dengan klasifikasi kejahatan luar biasa, lanjutnya, hukuman terhadap pelaku penggelapan pajak pun harus luar biasa alias maksimal. "Agar tumbuh efek jera dan rakyat tidak dirugikan," kata Bambang.
(Zul)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012