Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menargetkan kawasan hutan seluas 7.000 hektare untuk skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) pada tiga tahun ke depan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan kelestarian hutan.

"Perluasan tersebut bisa melalui skema pengelolaan hutan bersama masyarakat berupa hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKM), dan hutan tanaman rakyat (HTR)," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Zainal Arifin, di Muarasabak, ibukota Tanjabtim, Sabtu.

Tanjabtim memiliki potensi pengelolaan hutan berbasis masyarakat seluas kurang lebih 7.000 hektare yang berada di dua kecamatan yakni Geragai dan Mendahara ilir.

PHBM juga sebagai salah satu upaya dalam mendorong program nasional dalam program pengurangan emisi sebanyak 26 persen pada 2020.

Kabupaten Tanjabtim mempunyai hutan seluas 213.089 hektare, dengan komposisi 4.126 hektare sebagai kawasan suaka alam hutan bakau pantai timur, 125.002 hektare kawasan Taman Nasional Berbak (TNB), 3.995 hektare sebagai kawasan pelestarian Tahura, 23.748 hektare masuk kawasan hutan lindung gambut (HLG), dan 56.130 hektare sebagai hutan produksi tetap (HPT).

Sementara itu, Koordinator Project Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Jambi Yulqori, mengatakan, upaya sosialisasi PHBM penting dilakukan secara berkelanjutan agar bisa diketahui dan dimengerti masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Keberadaan hutan sebenarnya bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar asal melalui prosedur perizinan yang benar tanpa merusak keberadaan hutan yang sesungguhnya.

KKI Warsi sebagai salah satu organisasi pemerhati lingkungan di Jambi sangat mendukung adanya pengelolaan hutan berbasis masyarakat, sebab Jambi merupakan salah satu daerah paling luas di Indonesia yang memiliki kawasan hutan yang dikelola berbasis masyarakat yakni mencapai 52.000 hektare lebih hingga 2012.

"Apalagi, fakta di lapangan, banyak konsesi dan perizinan pengelolaan hutan oleh korporasi justru banyak menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari bahaya ekologi dan sosial, sementara dengan pola PHBM masyarakat bisa berperan serta melestarikan hutan dan bisa mengambil hasilnya secara ekonomis tanpa merusak kondisi hutan yang ada," jelasnya.

Tanjabtim dinilai sebagai salah satu daerah potensial untuk pengembangan skema PHBM, ada empat desa yang menjadi lokasi studi, yakni Desa Pematang Rahim, Desa Mencolok, Desa Sinar Wajo, dan Desa Sungai Beras, semuanya termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Mendahara Ulu.(KR-BS)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012