Jambi, (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menyatakan tengah memperketat perizinan perusahaan, khususnya perusahaan kelapa sawit di daerah itu.

"Meski di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) belum ada satupun perusahaan sawit. Kami tidak ingin gegabah, mengingat ada sudah ada kejadian sebelumnya yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar Asisten Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim, Sudirman di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Rabu.

Menurut dia, pada periode 2009/2010 ada beberapa investor yang diberikan izin untuk mengelola lahan serta mendirikan perusahaan sawit pertama di daerah itu.

Harapannya, harga sawit yang selama ini dikeluhkan oleh petani Tanjabtim bisa stabil karena dinilai lebih rendah dari daerah lain.

Penyebab utamannya adalah belum adanya perusahaan sawit di daerah paling timur Provinsi Jambi itu. Akibatnya, kondisi perdagangan sawit di Tanjabtim didominasi oleh para tengkulak yang dengan mudah memainkan harga sawit di pasaran.

"Hanya saja, setelah diberikan izin, perusahaan justru tidak melaksanakan kewajibannya sesuai izin yang dikeluarkan. Yakni tidak mendirikan perusahaan sawit, bahkan areal lahan yang diberikan izinnya tidak dikelola dengan baik. Atas dasar kejadian inilah, kami mencoba melakukan seleksi ketat bagi investor perkebunan sawit," jelas Sudirman.

Ia mengakui, adanya investor perusahaan pengelola sawit sangat dibutuhkan oleh petani setempat. Hanya saja, apabila perizinan dan pengelolaanya dipermudah, dikhawatirkan pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

"Akhirnya tidak hanya daerah yang rugi, namun yang paling dirugikan adalah petani," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada 2012 setidaknya ada dua investor yang ingin membuka usaha dalam bidang perusahaan sawit. Bahkan kedua perusahaan tersebut telah melakukan survey lapangan.

Namun begitu, Sudirman menyatakan, pemerintah setempat tidak akan serta merta memberikan izin tanpa melalui seleksi khusus.

Pada tahap tersebut, Pemkab Tanjabtim sebelumnya telah membentuk tim khusus guna melakukan seleksi serta kajian dilapangan.

"Ada aturan tambahan yang kami terapkan, salah satunya adalah adanya persetujuan dari masyarakat. Aturan ini tidak hanya sebatas tertulis atau tandatangan warga dan petani. Namun harus kami lakukan kajian mendalam melalui tim. Hal ini untuk mengantisipasi keseriusan perusahaan sekaligus menghilangkan potensi konflik kedepannya," ujarnya lagi.

Sudirman menegaskan, adanya aturan tambahan dan seleksi ketat terhadap perusahaan itu bukan untuk menghalang halangi adanya investor masuk. Namun untuk lebih menjaga stabilitas usaha yang baik dan transparan di Tanjabtim.

Berdasarkan data di Pemkab Tanjabtim, luasan lahan perkebunan sawit rakyat di daerah itu mencapai 32.000 hektar. Dimana 20-25 ribu hektar diantaranya sudah berproduksi.

Sementara jumlah perusahaan pengelola perkebunan sawit di Tanjabtim tercatat 18 perusahaan dengan areal konsesi mencapai 62.750 hektar. Hanya saja, yang sudah berproduksi baru mencapai 3.750 hektar.

Sebagian besar produksi sawit di Tanjabtim banyak didistribusikan ke daerah tetangga. Salah satunya adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang sudah lama berdiri beberapa pabrik pengolahan sawit.(T.KR-BS)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012