Jakarta (ANTARA Jambi) - Indonesia Media Watch mendesak Komisi Penyiaran Indonesia menghentikan sementara program Indonesia Lawyer Club yang ditayangkan TvOne karena sering kali melanggar aturan penyiaran terutama hak asasi manusia.

"Desakan kami agar acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tayangannya dihentikan sementara sesuai amanah undang-undang penyiaran," kata peneliti Indonesia Media Watch (IMW) Ardinanda saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pada Rabu (29/8), para tamu ILC yaitu pengacara seperti Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris secara eksplisit melontarkan perkataan yang melanggar hak asasi manusia Denny Indrayana dengan pernyataan tidak etis yang menyerang secara pribadi, antara lain : "Pake sendal..dan sebagainya".

Menurut Ardinanda, pembawa acara ILC tidak berusaha segera menghentikan pernyataan tamunya tersebut.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), melarang, "Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional".

IMW mendesak KPI menjalankan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada TVOne. IMW juga telah mengirimkan surat aduan kepada KPI terkait hal tersebut.

"Kami sebagai publik memiliki hak untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan pemilik ijin lembaga penyiaran atau stasiun TV, dalam hal ini TVOne," ujarnya.

Wakil Ketua KPI dan Koordinator Bidang Siaran, Ezki Tri Rezeki Widianti Suyanto, mengatakan, ada dugaan program ILC TVOne itu melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

"Saya sudah nonton tayangan itu, bahwa ada pernyataan Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris Hutapea, yang mengatakan secara fisik. Dalam aturannya di P3 dan SPS disebutkan larangan menghina orang secara fisik," katanya.

Ezki mengatakan, KPI sudah sering berbicara ke industri televisi agar lebih berhati-hati dengan tayangan langsung, apapun bentuknya, karena risikonya lebih besar melanggar aturan dibandingkan tayangan yang diedit.

Laporan pengaduan itu akan dibawa ke rapat komisioner KPI dan ke dalam rapat pleno. Di dalam rapat pleno itu akan diputuskan apakah siaran ILC itu akan diberikan sanksi atau tidak.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012