Palembang (ANTARA Jambi) - Perusahaan tambang swasta kerap menjual kepemilikan dalam bentuk saham kepada pihak kedua, sehingga memberikan kesan terjadi jual beli Izin Usaha Pertambangan.

"Sebenarnya bukan jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) tapi saham, karena dalam perusahaan Perseroan Terbatas tidak ada istilah itu," kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Izromaita menjawab pertanyaan di Palembang, Sabtu.

Dalam undang-undang perseroan memang diperkenankan mengingat pemegang izin memiliki perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas.  Akan tetapi, ketimpangan terjadi ketika diberlakukan pada sektor pertambangan.

"Seharusnya tidak bisa disamaratakan mengingat tambang ini bersumber dari dalam perut bumi yang dimiliki negara. Sementara, undang-undang mengatur Perusahaan Terbatas bisa 'go public' dengan menjual saham secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.

Perusahaan pemegang IUP tidak dilarang jika ingin mengalihkan atau memperjualbelikan  kepemilikan atau "izin".

"Contohnya sebuah perusahaan tambang di Lahat yakni PT Mustika Indah Permai yang menjual sebagian besar sahamnya ke PT Andaro," ujarnya.

IUP yang diberikan justru dimanfaatkan untuk menggaet pihak kedua, padahal pemerintah hanya memberikan izin kepada pihak pertama.

"Ketimpangan terjadi saat pertanggungjawaban karena pemerintah hanya mengetahui pemilik IUP, sedangkan jika sudah beralih 100 persen kepemilikan dalam bentuk saham artinya pihak kedua tidak mengantongi izin," katanya.

Namun, kondisi itu sulit diluruskan mengingat undang-undang perseroan membenarkan.

"Dalam berbagai pertemuan di tingkat pusat, permasalahan ini kerap kali diutarakan namun hingga kini belum ada tindak lanjut," katanya.

Di Sumsel terdapat 316 perusahaan swasta memegang IUP batu bara, sementara Perjanjian Karya Pengusaha batu bara (PKP2B) 10 perusahaan, dan kontrak karya hanya satu perusahaan.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012