"Pertumbuhan ini (perkembangan teknologi) tidak hanya berdampak positif, tetapi juga menggiring pada proses sosial yang tidak kita inginkan,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, kata dia, perubahan itu secara tidak langsung membuat KPI untuk berubah. Terlebih KPI memiliki tugas dan fungsi wajib di dunia penyiaran dalam pengelolaan komunikasi publik yang demokratis dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sehingga, ia mengatakan, bahwa rancangan peraturan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi diperlukan untuk menghadapi perkembangan-perkembangan yang dapat membuat terjadinya banjir informasi.
"Apa yang kita lakukan hari ini adalah respons kelembagaan secara sosiologis, dan juga regulasi bahwa untuk menanggung beban sosiologis akibat perkembangan teknologi dibutuhkan rekognisi regulasi agar KPI bisa adaptif dan terus relevan menjalankan tanggung jawab kelembagaannya," jelasnya.
Baca juga: KPI Pusat: Pengaturan konten isi siaran demi kepentingan publik
Walaupun demikian, ia mengatakan, bahwa KPI harus melakukan kerja lebih keras lagi untuk mewujudkan tata kelola informasi yang berkualitas di masa yang akan datang.
Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Alpius Sarumaha mengatakan bahwa KPI sudah bisa mengajukan PKPI tersebut untuk kemudian diundangkan karena dianggap telah memenuhi persyaratan yang ada. Selain itu, Alpius mengatakan bahwa persyaratan pemrakarsa juga telah dipenuhi oleh KPI.
“Jika sudah lengkap, hari ini masuk dan bisa diundangkan, yang undangkan itu hanya peraturan perundang-undangan,” katanya.