Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Nakir mengatakan, sebanyak 639 kepala keluarga (KK) transmigrasi di daerah tersebut dipastikan tidak akan mendapat lahan garapan.

"Lahan untuk warga transmigrasi Tebing Jaya sudah tidak ada lagi, karena 5.500 hektare lahan transmigrasi milik Pemkab Batanghari telah diserobot warga dan perusahaan," katanya di Jambi, Minggu.

Pihaknya sudah mencoba mengukur kembali lahan transmigrasi yang berada di UPT Tebing Jaya, namun sejengkal pun tidak ada lagi yang tersisa.

Ke-639 warga transmigrasi tersebut merupakan penempatan tahun 2004 di UPT Tebing Jaya, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Sejauh ini usaha warga transmigrasi untuk mengadu ke DPR RI juga sia-sia. sebab Pemkab Batanghari tetap tidak mampu menyediakan lahan seperti yang mereka tuntut.

Sesuai perjanjian di hadapan DPR RI, pihak Sosnakertrans Batanghari sudah berupaya menyediakan lahan bagi warga trans. Instansi ini berupaya mengukur lahan transmigrasi yang telah ditetapkan pemerintah seluas 5.500 hektare, tapi hasilnya belum menguntungkan warga transmigrasi. Tidak sejengkal pun dari lahan itu yang tersisa.

"Bisa saja kita melakukan upaya hukum mengambil kembali lahan itu, tapi itu butuh proses yang panjang. Warga setempat juga tentu tidak akan tinggal diam," sebutnya.

Penguasaan lahan yang dilakukan perusahaan di lokasi transmigransi juga tidak dapat diganggu gugat Dinas Sosnakertrans, karena perusahaan memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

"Izinnya lengkap semua, baik dari perkebunan, camat dan badan pelayanan terpadu satu pintu," katanya.

Nakir mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna meminta solusi atas masalah ini, karena Pemkab Batanghari merasa sudah tidak mampu lagi menyediakan lahan.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012