Jambi (ANTARA Jambi) - Empat terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan tiang listrik 2007 senilai Rp4,6 miliar di Kabupaten Bungo, Jambi, dituntut hukuman masing-masing 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Maulana di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat, mengatakan bahwa keempat terdakwa, yakni Yatri Jamain, mantan Kadis Perkotaan Kabupaten Bungo, Akhmad Syairi (kuasa direktur PT Kantindo Panca Manunggal) dan rekanan lainnya Lisa Hamid, dan Nurdin Hamid terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.
"Kami akan mengajukan pembelaan dan minta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan pembelaan," kata Hendra Suhendar, salah seorang penasehat hukum terdakwa dalam persidangan itu.
Selama proses penyelidikan hingga penuntutan, keempat terdakwa tidak pernah menjalani penahanan.
Para terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang listrik senilai Rp4,6 miliar di beberapa desa di antaranya Dusun Bedaro, Kecamatan Bathin VII dan Dusun Mulia Jaya, Mulia Bakti, Cilodong, Gapura Suci Kecamatan Pelepat Ilir.
Seharusnya, tiang dipasang sebanyak 551 buah dengan jarak dari tiang ke tiang 50 meter namun kenyataannya tiang dipasang hanya sebanyak 523 dan kabel listrik hanya 1.400 meter, sehingga terdapat 28 tiang yang tidak dipasang termasuk kabel listriknya, namun demikian, pembayaran tetap dilakukan 100 persen. Saat itu harga per tiang listrik Rp2,2 juta.
Kasus ini terungkap ketika ditemukan tiang listrik yang patah di Desa Cilodong dan karena mengetahui kasus ini disidik, sebanyak 28 tiang yang sebelumnya tidak dipasang mendadak langsung dipasang oleh kontraktor sehingga menjadi temuan.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012