Jakarta (ANTARA Jambi) - Ketua Presidium Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal meminta pemerintah tidak mempermudah perusahaan untuk melakukan penangguhan penerapan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMP).

"Pemerintah seharusnya jangan mempermudah perusahaan untuk melakukan penangguhan penerapan UMK/P termasuk industri sepatu, tekstil, dan garmen," ujar Said Iqbal menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai upah di Jakarta, Kamis.

Semua perusahaan wajib mematuhi dan membayar UMK/P yang telah diputuskan oleh pemerintah itu sendiri.

"Sektor industri tersebut tidak boleh punya hak khusus kemudahan menangguhkan pembayaran UMK/P, tapi yang benar adalah setiap industri yang akan melakukan penangguhan wajib memenuhi syarat dua tahun berturut-turut perusahaan tersebut merugi, harus diaudit oleh akuntan publik, dan wajib mendapat persetujuan serikat buruh," katanya.

Said mengancam buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah mempermudah penangguhan UMK/P tanpa memenuhi persyaratan tersebut.

Disinggung mengenai "sweeping", Said mengatakan, pihaknya setuju tidak melakukan "sweeping", namun pemerintah wajib menindak perusahaan yang masih menggunakan pekerja alih daya dan pekerja kontrak yang melanggar UU Nomor 13/2003.

"Jika pemerintah tidak tegas, maka buruh akan gunakan rasa solidaritasnya untuk melakukan mogok," tambah dia.

Sistem alih daya harus dihapuskan sesuai dengan Permenakertrans nomor 19/2012 dan tidak perlu menunggu 12 bulan. MPBI juga menolak keras kriminalisasi atau memenjarakan pimpinan serikat pekerja yang sedang berjuang memperbaiki kesejahteraan buruh.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012