Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan fokus dua isu dalam peringatan Hari Buruh 2021, yaitu terkait dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Kami meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang dilakukan perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja," katanya.
Selain itu, para buruh juga dalam aksinya mendorong pemerintah untuk memberlakukan UMSK pada 2021, yang menurut mereka berpengaruh terhadap kepastian pendapatan pekerja.
"Kalau kita bicara perlindungan buruh, itu berarti perlindungan masyarakat," kata dia.
Baca juga: 50.000 buruh bakal terlibat dalam aksi Hari Buruh 2021
Dia mengatakan sekitar 50.000 buruh anggota KSPI di 24 provinsi akan terlibat dalam aksi Hari Buruh atau May Day 2021 yang dilakukan pada akhir pekan ini.
Aksi secara nasional akan dilakukan di depan Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dengan jumlah buruh yang dapat mengikuti aksi lapangan masih menunggu koordinasi dengan aparat keamanan. Untuk tingkat daerah akan dilakukan di pabrik dan kantor pimpinan daerah masing-masing.
Terkait dengan aksi di lapangan, Said mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan oleh mereka yang turun ke jalan.
Pada Hari Buruh 2021, dia berharap perwakilan pemerintah dapat menemui delegasi buruh yang melakukan aksi.
Baca juga: KSBSI tidak mau dicap sebagai pembuat keonaran
Baca juga: Hari Buruh, penundaan klaster tenaga kerja dapat dipahami
Baca juga: Pemerhati: Buruh dirumahkan harus ada solusi yang tepat