Jambi (ANTARA Jambi) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengaku senang dengan turunnya harga batu bara di Jambi, karena apabila harga kembali normal dipastikan akan banyak lagi perusahaan batu bara di daerah itu.

"Dengan beroperasinya perusahaan batu bara tentunya akan banyak lagi angkutan berat yang beraktivitas dan berimbas pada rusaknya fasilitas umum, khususnya jalan," ujar Gubernur di Jambi, Selasa.

Perusahaan batu bara di Jambi seharusnya memiliki jalan khusus sehingga tidak ada aktivitas angkutan berat yang menggunakan jalan umum, karena belum ada jalan khusus batu bara, banyak jalan umum di daerah menjadi rusak, katanya.

Pemerintah Provinsi Jambi telah memberi peringatan kepada para pengusaha batu bara di daerah itu, yakni apabila tidak memiliki jalur khusus pada akhir 2012 maka akan dikeluarkan moratorium atau larangan untuk menggunakan jalan umum.

"Pemprov Jambi memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2012. Namun sepertinya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda para pengusaha batu bara ingin melakukan itu," ujarnya lagi.

Sebagai pimpinan daerah, dirinya merasa berkewajiban memikirkan masalah yang dikeluhkan masyarakat umum dan kondisi perekonomian di daerah.

Rencana moratorium batu bara merupakan salah satu antisipasi serta solusi yang telah diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemprov Jambi sebelumnya telah memberikan kelonggaran yakni sejak Mei hingga 31 Desember 2012 agar angkutan batu bara bisa menggunakan jalan umum dengan ketentuan harus memakai mobil truk PS dengan kapasitas maksimal 14 ton serta tidak lebih dari 400 unit mobil setiap harinya.

Tidak hanya itu, Pemprov Jambi juga memberikan batas waktu operasional angkutan batu bara dari pukul 18.00-06.00 WIB. Sementara pada siang hari, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum.

"Kami juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasai lalulintas batu bara di Jambi," ujarnya.

Tim pengawasan tersebut melakukan tugasnya di tiga lokasi, masing-masing di mulut tambang atau di tempat produksi batu bara, jembatan timbang, dan sepanjang jalan yang dilalui kendaraan angkutan batu bara.

Bagi perusahaan yang dinilai melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2009 tentang ketentuan angkutan batu bara, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya.

"Sesuai perda itu, sanksi yang diterapkan bisa denda maupun sanksi kurungan penjara," tambahnya.

Meski demikian, banyak perusahaan atau pengusaha batu bara di Jambi dinilai enggan menanggapi intruksi tersebut. mengingat kondisi harga batu bara terus anjlok sejak pertengahan 2012.

Akibat turunnya harga batu bara, banyak perusahaan yang tidak beroperasi. Kondisi itu menyebabkan aktivitas distribusi batu bara dengan menggunakan angkutan menjadi sepi. (Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012