Jakarta (ANTARA Jambi) - Artis Raffi Ahmad yang telah tetapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka RA (Raffi Ahmad) usia 26 tahun dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

Sedangkan tujuh tersangka lain, yakni WT (34), MT (26), RJ (22), MF (35), KA (21) dan JA (34) dikenakan pasal 127, pada ayat 1 berbunyi "Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".  Pada ayat 3 berbunyi "Dalam hal penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

"Enam orang tersebut menjalani rehabilitasi  di Wates Jaya, Lido, Bogor, sedangkan tersangka UW dikenakan pasal 131 dan tidak ditahan atas ancaman maksimal satu tahun atas jaminan pihak keluarga dan menjalani wajib lapor," kata Sumirat.

Raffi dan enam orang temannya berdasarkan hasil tes yang dilakukan BNN positif menggunakan cathinone, sedangkan satu orang hasilnya negatif.

BNN pada hari Minggu (27/1) menggerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Saat ini, BNN telah mengembalikan sembilan orang kepada keluarganya, karena hasil pemeriksaan negatif dan tidak dapat dilanjutkan penyelidikannya.  Sembilan orang yang dipulangkan termasuk Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013