Jambi (ANTARA Jambi) - Sekalipun telah beroperasi lima tahun, pabrik kelapa sawit milik PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang belokasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, hingga kini diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Berdasarkan data yang ada di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Batanghari, selama bertahun-tahun perusahaan tersebut beroperasi sudah pernah diminta pertanggungjawaban terkait dengan kepemilikan izin Amdal.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan BLH Kabupaten Batanghari, Novirma, Rabu, mengakui BLH pernah melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Batanghari terkait dengan pabrik milik PT DMP yang tidak memiliki izin Amdal itu.

Namun, pihak BLH tidak mengetahui tindak lanjut dari hasil dengar pendapat itu.

"Dulu kita pernah melakukan pembahasan masalah Amdal ini dengan DPRD, dari rapat itu disepakati untuk melakukan penutupan atau penghentian aktivitas yang sifatnya sementara, karena perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal," kata Novirma.

Menurut dia, selama ini pihak PT DMP memakai Amdal milik PT TLS, jika saat itu izin Amdal itu masih dalam tahap pengurusan, tentu ada tembusan pemberitahuan dari pemohon izin Amdal itu sendiri.

Ia menyarankan untuk kejelasan tentang izin Amdal pabrik kelapa sawit milik PT DMP ini, dapat mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Analisis Dampak Lingkungan Hidup BLHD Kabupaten Batanghari, Savalan Zani.

Namun ketika akan ditemui di ruang kerjanya, Savalan Zani tidak berada di tempat. "Bapak tidak ada di ruangan, dia sedang keluar kantor," kata salah seorang stafnya.

Sebelumnya, warga dari tiga desa di Kecamatan Mersam mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga akibat limbah industri pabrik kelapa sawit PT DMP yang beroperasi tidak jauh dari pemukiman mereka.

Ketiga desa itu adalah Desa Sengkati Kecil, Sengkati Gedang dan Sengkati Baru.

"Keluhan itu muncul terkait dugaan pencemaran limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit yang beberapa tahun beroperasi di tengah pemukiman warga saya," kata Habli, Kepala Desa Sengkati Kecil.

Warga mengeluhkan kondisi air tanah yang semakin kotor dan berbau tidak sedap hingga air sumurnya tidak cukup layak untuk dikonsumsi.

Tina misalnya, mengaku khawatir mengkonsumsi air tanah, karena mengeluarkan bau dan kotor, bahkan bisa menganggu kesehatan.

Ia mengaku takut terhadap ancaman penyakit kulit dan gangguan kesehatan lainnya, mengingat areal pekarangan yang tidak jauh dari warung makannya terkadang sering tergenang air limbah bila hujan deras turun.

"Kalau sudah hujan, baunya semakin menyengat dan kami juga takut terkena penyakit," katanya.

Warga lainnya juga mengungkapkan, warga desa pernah mengajukan surat protes kepada pihak pemerintah melalui Kepala Desa Sengkati Kecil. Namun belum ada tanggapan serius dari pejabat terkait untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT DMP belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran dan izin Amdal tersebut.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013