Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Batanghari, Jambi, melalui Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) akan meninjau izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pabrik kelapa sawit milik PT Delimuda Perkasa (PT DMP).

Kepala BPTSP Kabupaten Batanghari Erwan, ketika di temui di ruang kerjanya, Rabu, mengatakan, dalam watu dekat pihaknya akan segera mengecek semua izin dan dokumen pengelolaan lingkungan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT DMP yang berlokasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam.

Berdasarkan informasi di dua instansi terkait, yakni BPTSP dan Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kabupaten Batanghari, PKS milik PT DMP hanya memegang izin Amdal milik PT TLS tahun 2006 dan tahun 2007 lalu.

Seharusnya pihak PT DMP harus mengubah izin Amdal baru dalam pengoperasian pengelolaan PKS-nya.

Erwan lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup No B.0064/Dep.I/LH/07 Tahun 2011 tentang arahan dokumen pengelolaan lingkungan bagi PKS milik PT DMP, sebaiknya perusahaan ini kembali menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

Pemisahaan dokumen induknya adalah tidak tepat meskipun pihak perusahaan bukan merupakan kegiatan yang wajib menyusun Amdal sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006.

"Dalam waktu dekat kita akan menyusun rencana dan akan turun ke lokasi PKS milik PT DMP. Sebenarnya kita sudah banyak menerima laporan dari warga terkait permasalahan ini, serta beberapa pelanggaran yang semestinya pihak perusahaan kooperatif dalam menangani permasalahannya itu, apalagi isu ini sudah mencuat di media massa," kata Erwan.

Menurut dia, sesuai dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup angka 3 bahwa untuk mempermudah pelaksanaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi PKS milik PT DMP serta pelaksanaan pengawasan oleh instansi BLHD Kabupaten Batanghari yang bertanggung jawab dan perusahaan PT DMP seharusnya mempunyai dokumen sendiri, bukan menggunakan dokumen perusahaan lain.

Ia juga mengungkapkan, mekanisme perubahan tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan serta langkah-langkah proses mendapatkan kepemilikan dokumen lingkungan hidup harus melalui BLHD Batanghari.

Kepala Seksi Amdal BLHD Kabupaten Batanghari Savalan membenarkan bahwa PKS milik PT DMP selama ini memakai izin Amdal milik PT TLS.

Artinya, pihak PKS milik PT DMP ini masih memakai izin perusahaan orang lain dalam melakukan kegiatan selama peroperasian di Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

"Memang benar, izin Amdal PKS milik PT DMP sekarang memakai izin Amdal milik PT TLS. Seharusnya pihak PT DMP wajib memiliki izin atasnama perusahaannya sendiri," tegasnya.

Ia juga mengakui, selama ini PT DMP terkesan tertutup terhadap BLHD dalam pengelolaan Amdal.

"Permasalahan izin Amdal yang dimiliki PKS PT DMP ada sedikit kekeliruan, surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu pada point ke 5 kepada PT DMP tetap harus berkoordinasi dengan Pemkab Batanghari, karena semua tentang perizinan Amdal yang dimiliki oleh PT DMP itu untuk sementara dipertanggung jawabkan oleh pihak PT TLS," ujarnya.

Di tempat terpisah, seorang tokoh masyarakat Batanghari Husaini mengharapkan Pemkab Batanghari serius dan jeli menanggapi permasalahan izin Amdal PKS milik PT DMP ini.

Bertahun-tahun perusahaan tersebut beroperasi tanpa memiliki izin Amdal atasnama perusahaan itu sendiri dan dampak lingkungan yang kotor dan berbau yang diterima oleh masyarakat desa setempat harus dipertanggung jawabkan.

"Seharusnya Pemkab Batanghari melakukan pengkajian terhadap dampak lingkungan dan izin Amdal. Dampak yang selama ini dirasakan oleh masyarakat sekitar sangat mengganggu keselamatan masyarakat, sebaiknya perlu ditinjau ulang," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kepemilikan izin Amdal PKS milik PT TLS yang saat ini dipegang oleh PT DMP, Pemkab Batanghari harus bertindak dan minta PT DMP merevisi izin Amdal yang dimilikinya sesuai dengan perundang-udangan dan peraturan lingkungan hidup.

"Pemkab Batanghari harus cepat menanggapi masalah ini, karena izin Amdal yang dimiliki oleh PKS PT DMP itu tidak atasnama perusahaannya sendiri. Ini akan menjadi masalah besar jika  lingkungan yang tercemar didapati oleh masyarakat desa setempat, bagaimana pertanggung jawaban mereka secara hukum," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013