Jambi, (Antara Jambi) - Pemerintah Kota Sungaipenuh, Jambi tengah serius menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) khusus yang mengatur jam malam bagi perempuan di daerah itu.

"Ini sebagai upaya untuk mengurangi tindak asusila yang tidak diinginkan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungaipenuh, Maliksyah, saat dihubungi di Sungaipenuh, Selasa.

Menurut dia, draf Ranperda itu merupakan hasil dengar pendapat dengan elemen masyarakat dan tokoh agama Kota Sungaipenuh. Dimana draf Ranperda tersebut diharapkan masuk dalam peraturan daerah tentang ketertiban umum yang diharapkan bisa diberlakukan 2013 ini.

"Tujuan lain dari Ranperda ini juga dimaksud untuk memberikan pelayanan dan ketenteraman umum, bagi masyarakat kota Sungaipenuh," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada rancangan aturan tersebut, akan diatur batasan tertentu bagi perempuan saat keluar malam termasuk aturan lain apabila ada perempuan keluar bersama suaminya.

Selain merancang aturan jam malam bagi perempuan, Pemkot Sungaipenuh juga tengah merancang aturan khusus yang melarang peredaran minuman keras (miras) di daerah itu, hingga ketertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

"Semua rancangan aturan ini murni usulan dari masyarakat untuk kemudian kami catat sebagai bahan awal penyusunan rancangan peraturan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Satmarlendan mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti poin poin penting dalam draf Ranperda yang diajukan Pemkot Sungaipenuh itu.

"Baru saja hari ini jadwal tanggapan dari fraksi. Ke depan masih akan dibahas di tingkat dewan, apakah akan disetujui atau perlu aturan tambahan lainnya yang tentunya dibahas bersama pihak eksekutif," ujarnya. (Ant)

Pewarta: Bangun Santoso

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013