Jambi (ANTARA Jambi) - Adnan (39), pria yang sudah beristeri tiga orang, warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yudha Lesmana ketika dikonfirmasi, Kamis, membenarkan adanya perbuatan seorang ayah yang memperkosa Melati (bukan nama sebenarnya), anak tirinya yang masih duduk di kelas V SD.

Adnan, pria beristeri tiga tersebut adalah warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Menurut Yudha, Melati merupakan anak tiri Adnan, korban juga mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh pelaku dalam kondisi terancam.

Aksi pemerkosaan ini terungkap pada Rabu (3/4) setelah korban yang merasa terancam serta ketakutan menceritakan kejadian ini kepada pamannya.  Tak terima dengan perbuatan pelaku, paman korban didampingi sejumlah kerabat langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Sarolangun.

"Usai menerima laporan, dalam waktu satu jam kemudian, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku yang berada di dusunnya tanpa perlawan," kata Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pemerkosaan ini kali pertama terjadi pada Februari 2013. Pelaku juga sudah lama mengintai korban.

Pada saat itu, korban sedang sendirian dan ibu korban sedang tidak berada di rumah. Kondisi sepi itu dimanfaatkan pelaku guna memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.

Awalnya, korban menolak dan berusaha menyelamatkan diri, namun pelaku yang sudah gelap mata langsung menampar korban.

"Korban ditampar oleh pelaku dan diancam akan dilaporkan ke polisi jika tak mau melayani keinginan pelaku," tambahnya.

Dalam keadaan ketakutan, Melati terpaksa memenuhi keinginan pelaku yang akhirnya perbuatannya dilakukan berulang kali. Pelaku juga pernah mengancam mengusir korban dari rumah jika tidak mau melayani nafsu pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak tahun 2002 dengan ancaman kurungan selama 15 tahun, kata Yudha.(Ant)

Pewarta: Putra Agung

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013