Jambi (ANTARA) - Polisi Jambi sudah mengamankan 137 anggota geng motor yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di daerah tersebut selama tiga bulan terakhir dan sudah 13 berkas pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, Rabu mengatakan total 137 anggota geng motor yang diringkus ini tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagian besar anggota geng motor adalah anak di bawah umur sehingga hanya wajib lapor dan dikembalikan ke orang tua.
"Saat ini kami sudah melimpahkan sebanyak 13 berkas . Satu berkas itu ada yang untuk tiga atau belasan pelaku," katanya.
Dia menerangkan, terkait dengan anggota geng motor yang masih di bawah umur. Saat ini Kepolisian Jambi melakukan pembinaan.
Kata dia, pihak Polresta Jambi sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jambi dan unsur terkait untuk menggodok aturan dalam hal menangani kasus ini.
"Setelah dilakukan penindakan oleh polisi selanjutnya pembinaan yang dilakukan selama satu bulan," katanya.
Selain itu, pihaknya bersama pemerintah Kota Jambi juga melakukan pembatasan jam malam. Jika melewati jam malam dan terdapat kelompok geng motor menyalahi aturan maka akan langsung mendapatkan penindakan dari kepolisian.
"Setelah penindakan dilakukan pembinaan terpusat di Mako Brimob," katanya.
Pihak kepolisian, kata dia, selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait payung hukum yang diberlakukan.
"Segera kami rilis kembali," katanya.
Polisi Jambi limpahkan 13 berkas pelaku geng motor ke Kejaksaan
Rabu, 28 September 2022 20:55 WIB