Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Jambi, Muhammad Jayadi, mengatakan, lima pabrik milik sejumlah perusahaan di daerah itu menyalahi Peraturan Daerah tentang RTRW No 5 Tahun 2002.

Akibatnya, kata Jayadi di Jambi, Senin, kerja Pansus dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Jambi 2013 terbentur dengan persoalan rumit di tingkat kajian untuk menentukan posisi dan lokasi serta wilayah yang bersangkutan.

Lokasi lima pabrik tersebut secara umum berada di areal pemukiman dan sangat dekat dengan rumah-rumah warga, sementara pabrik seharusnya berdiri di kawasan industri.

"Inilah yang menjadi persoalan Pansus saat ini, namun Pansus masih terus bekerja untuk merekomendasikan persoalan ini ke DPRD," katanya.

Jayadi mengatakan, lima pabrik dan perusahaan itu adalah PT Indofood di Jalan Lingkar Barat, sumur-sumur bor PT Pertamina, pusat perbelanjaan WTC, pabrik getah Angkasa, Jambi Waras dan Remco di kawasan Seberang Jambi.

"Dari ratusan titik kawasan potensial milik PT Pertamina, sebagian besar berada di atas tanah warga. Persoalannya, jika Pertamina akan mengeksplorasi kawasan tersebut, mereka harus sanggup menganti rugi lahan warga," katanya.

Namun, DPRD juga tidak serta merta dapat menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan industri meski telah diganti rugi, sebab secara umum kawasan itu dekat sekali dengan rumah-rumah warga, begitu juga dengan PT Indofood.

Sementara itu, aktivitas perusahaan karet PT Angkasa juga telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar, selain debu, jalan rusak akibat lalu lalang truk karet, limbah karet juga sangat berbahaya bagi kehidupan, apalagi jika dekat ke sungai.

"Pusat perbelanjaan WTC juga menyalahi aturan, karena berdiri di wilayah sepadan Sungai Batanghari," katanya.

Namun, Pansus tidak dapat serta merta menindak atau merekomendasikan pembongkaran bangunan itu, sebab tugas Pansus hanya mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada DPRD.

"Soal tindakan lanjut, akan diputuskan oleh DPRD melalui mekanisme di DPRD," katanya.

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua opsi yang menjadi pertimbangan Pansus untuk direkomendasikan ke DPRD terkait bangunan-bangunan tersebut.

Opsi pertama, pabrik seperti PT Indofood, PT Pertamina dan pabrik getah harus memperbanyak zona hijau di wilayah pabrik untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik.

Opsi kedua dipilih, jika benar-benar tidak dapat ditolerir, rekomendasi akan mengarah kepada pembongkaran.

"Tapi untuk sampai kepada opsi kedua, sepertinya harus melalui kajian yang mendalam, sebab dampak yang ditimbulkan akan lebih besar jika pabrik-pabrik itu dibongkar, seperti dampak sosiologis, ekonomis, dan psikologis," kata Jayadi.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013