Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengupayakan pemulangan terhadap dua pekerja asal Jambi yang diduga ditempatkan secara tidak resmi (ilegal) di negara Kamboja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, di Jambi, Kamis menyampaikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan dua pekerja migran asal Jambi, yakni Andri Budi Sanjaya dan Audy Lyliana Putri, yang diduga mengalami permasalahan saat bekerja di Kamboja.

Ia menjelaskan,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) untuk melakukan penelusuran data melalui sistem komputerisasi pelindungan pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Dari hasil penelusuran tidak ditemukan data kedua nama tersebut dalam sistem, sehingga patut diduga mereka ditempatkan secara ilegal," ungkapnya. 

Menurut dia, Pemprov Jambi telah mengambil langkah lanjutan dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait penanganan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI serta Direktur Pelindungan WNI pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Ariansyah menambahkan, Gubernur Jambi Al Haris telah mengirimkan surat resmi kepada Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja guna memohon bantuan penanganan serta proses pemulangan kedua pekerja migran asal Jambi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah beredar video viral di media sosial pada Kamis (12/2/2026), yang menampilkan seorang pria mengaku bernama Andri Sanjaya, warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 6 detik tersebut, Andri yang mengenakan kaus oblong berwarna hitam mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja yang diperoleh melalui agensi di media sosial (Facebook).

Ia menyebut awalnya dijanjikan bekerja di restoran dengan gaji besar, namun setibanya di Kamboja justru dipaksa bekerja dalam aktivitas penipuan. Andri juga mengaku mendapat ancaman penyiksaan jika menolak pekerjaan tersebut.

Melalui video itu, korban memohon bantuan pemerintah, termasuk Gubernur Jambi dan para pejabat terkait, agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia karena tidak memiliki biaya untuk kembali.

Menanggapi kasus ini, Pemprov Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa proses resmi.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur serta prosedur keberangkatan melalui jalur resmi pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga proses penanganan dan pemulangan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026