Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher terkait dugaan suap pengelolaan lahan.

"Pukul 07.00 atau 08.00 WIB, tim penyidik KPK melakukan penangkapan lagi terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin di rumah atas nama ID (Iyus Djuher) yaitu Ketua DPRD Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Iyus yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat mulai menjabat ketua DPRD pada Maret 2012 tersebut tiba di KPK pada sekitar pukul 10.20 WIB.

"Dibawa dari rumahnya di daerah Ciomas. Selain Iyus, KPK juga membawa asistennya AM (Aris Munandar)," ungkap Johan.

"Kami masih punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak, nanti sore mungkin akan disampaikan perkembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa," jelas Johan.

Pada Selasa (16/4) sore, penyidik menangkap tujuh orang di tempat peristirahatan (rest area) Sentul, Bogor yaitu direktur PT Gerindo Perkasa (GP) STT (Sentot), sopir STT, W (Willy) dari swasta, N (Nana) yang yang merupakan staf PT GP, sopir W, I (Imam) yang berasal dari pihak swasta dan U (Usep) yaitu salah satu staf di pemerintah kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita Rp800 juta dan dua buah mobil.

"Penyidik mengarahkan pada pemeriksaan pada ID, terkait dengan pengelolaan tanah seluas satu juta meter persegi di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor untuk izin lokasi pemakaman khusus," tambah Johan.

Proses penangkapan dimulai pada sekitar pukul 11.00 WIB, STT mencairkan uang senilai Rp1 miliar di suatu bank. STT kemudian menyepakati untuk bertemu dengan U dan W di "rest area: Sentul pada sekitar pukul 15.00 WIB.

STT bersama N dan supir dalam satu mobil bertemu dengan U dan W dan supirnya di rest area Sentul, mereka kemudian makan lebih dulu. Setelah makan, U, STT dan N kemudian mendatangi mobil STT, sementara W menunggu di dalam mobil lain.

Saat U keluar dari mobil dengan membawa tas besar berisi uang senilai Rp800 juta, penyidik KPK menangkap keenam orang tersebut.

W yang juga diduga memiliki hubungan dengan DPRD Bogor dan hanya menunggu di mobil juga ikut ditangkap KPK meski tidak ikut ke mobil STT sehingga sempat melawan saat ingin ditangkap KPK.

Sedangkan I adalah orang terakhir yang ditangkap dan diduga juga menjadi makelar.

"KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status pihak-pihak yang diamankan penyidik," tambah Johan dan menambahkan PT GP beralamat di Cibubur Square yaitu "rest area" KM 10 di jalan tol Jagorawi.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013