Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Asvan Deswan menegaskan, pembuatan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013 sudah melalui kajian mendalam.

"Sebelum disahkan, Perda tersebut sudah dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asvan di Jambi, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Pusat Studi Hukum, Kebijakan, dan Otonomi Daerah (PSHKOD) Helmi yang memgatakan, Perda Nomor 13 Tahun 2013 bisa diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau direvisi kembali oleh DPRD.

Helmi mengatakan, dalam Perda tentang angkutan batu bara itu tidak terdapat aturan moratorium dan sanksi tegas, dan telah telah terjadi penyelundupan hukum pada Pasal 6 terhadap Pasal 5.

Oleh karena itu, menurut dosen Fakultas Hukum Unja ini, Perda tersebut ini akan efektif bila dilakukan revisi dengan mencabut pasal 6, ada banyak penyimpangan dalam proses penyusunan Perda, sehingga Perda ini bisa diuji materil ke Mahkamah Konstitusi atau direvisi ke DPRD.

Lebih lanjut Asvan Deswan menjelaskan, Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang angkutan batu bara itu mengatur pengangkutan batu bara berikut pembinaan dan pengawasan serta penegakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1).

Mengenai Pasal 6, tambah Asvan, merupakan kebijakan yang berkeadilan dalam upaya menciptakan rasa aman dan kondusif dalam berinvestasi di Provinsi Jambi dengan tetap memperhatikan Pasal 5, dimana paling lambat 1 Januari 2014 setiap pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalan sungai.

Proses pembuatan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tersebut telah melalui tahapan legislasi yang sangat matang dan terencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.

Proses pembuatannya juga melibatkan tenaga ahli penelitian dan kajian dari Fakultas Hukum Unja, dalam hal ini diwakili oleh Helmi MH dan Nopyandi SH, LLM, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 53/Kep.Gub/Setda.HKM-1.1/2013, demikian Asvan Deswan.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013