Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich divonis  satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi terkait perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Rp1,198 miliar pada 2004.

Majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Suprabowo dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, menyatakan, selain dihukum 14 bulan terdakwa Hich juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara dan mengganti uang negara sebesar Rp217 juta yang sudah dibayar oleh terdakwa.

Vonis hakim tipikor tersebut lebih rendah empat bulan dari tuntutan hukuman 18 bulan penjara terhadap terdakwa Abdullah Hich yang diajukan jaksa.

Selain terdakwa mantan Bupati, Abdullah Hich, hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Suparno mantan kepala Bapeda dan mantan Sekdanya Syarifuddin Fadil yang dihukum masing-masing satu tahun dua bulan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta subsidair lima bulan penjara.

Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Perbuatan ketiga terdakwa terbukti pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap bahwa saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung  (ITB) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terjadi kerugian negara dalam kasus pengadaan mobil damkar tersebut.

Dari hasil penelitian dan pendapat ITB diketahui spesifikasi mobil damkar tersebut tidak sesuai prosedur. Indikasinya, banyak perangkat mobil damkar yang tidak sesuai dengan standar, sehingga merugikan negara sekitar Rp351 juta lebih.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa proses pencairan proyek damkar ini pihak rekanan yakni PT Istana Raya menyatakan sebagai perwakilan dari Mendagri sehingga hal ini dinilai menyalahi aturan proses pembayaran.

Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Gunarto Sindung Mawardi.

Dalam kasus ini sejumlah kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT. Istana Sarana Raya milik pengusaha bernama Hengky Samuel Daud.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013