Jakarta (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Agung menyatakan penetapan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) disebarkan ke seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia agar mempermudah pelacakan dan penangkapan.

"Surat DPO itu sudah diedarkan ke seluruh kejaksaan di Tanah Air," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.

Yang jelas , pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses pencarian.

Dikatakannya, upaya pencarian terhadap mantan petinggi Mabes Polri itu dilakukan secara bersama-sama dengan pihak kepolisian.

Terkait adanya pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi saat eksekusi di Bandung pekan lalu, ia menyatakan pihaknya akan melihat perkembangannya dahulu untuk melakukan proses hukum.

"Yang jelas kita selaku jaksa esekutor dapat melaksanakan perintah undang-undang," katanya.

Di bagian lain, ia menambahkan pihaknya sudah meminta bantuan kepada imigrasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Kita sendiri berharap Pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung.

Kejati DKI Jakarta telah menetapkan terpidana Komjen Pol (Pur) Susno Duadi dalam DPO," kata Kapuspenkum.

Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel  No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.

Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji.

"Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya," katanya.

Kemudian, dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.(Ant)

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013