Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi di daerah itu.

Terpidana pertama adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Muhammad Najib.

"Eksekusi ini dilakukan tadi (11/6) siang sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kajari Muarasabak, Bambang Permadi di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Selasa.

Selain mantan Kadis Budparpora Tanjabtim, Kejari Muarasabak juga mengeksekusi terdakwa lain pada kasus yang sama yakni mantan Kabid Olahraga di Disbudparpora Tanjabtim, Rijon Wiliadi.

Muhammad Najib dan Rijon Wiliardi terlilit dugaan kasus pengadaan makan minum atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) pada 2009 lalu dengan kerugian sekitar Rp175 juta.

Pada saat itu Muhammad Najib selaku pengguna anggaran dan Rijon Wiliadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara dua orang lain yang dieksekusi adalah Idris Hari dan Parno pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sawit 2007 di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Bambang mengatakan, keempat terpidana ini dikenakan hukuman pidana badan masing-masing satu tahun penjara.

"Ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Kami juga sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan dua kali," katanya.

Pada kasus Porprov, Kejari Muarasabak juga mengamankan uang yang telah disita untuk negara, terpidana juga dikenakan uang pengganti kekurangan dari uang yang disetor senilai Rp2,4 juta dan denda sebesar Rp50 juta.

"Untuk dua terpidana kasus pengadaan bibit sawit di Dinsosnakertrans Tanjabtim, dihukum satu tahun penjara dan denda Rp75 juta," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Bangun Santoso

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013