Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Batanghari, Jambi Drs Ariansyah, mulai Jumat (5/7) malam akhirnya ditahan di Mapolres Batanghari.

Penahanan Ariansyah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rekrument CPNS tahun 2009 dan Ariansyah sebelumnya sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Tipikor Polres Batanghari.

Kasat Reskrim Polres Batanghari Sekamto ketika dikonfirmasi, Minggu, membenarkan penahanan terhadap Kepala BKPPD Batanghari tersebut.

"Ya benar, saudara Ariansyah kita tahan di Polres Batanghari terkait dugaan penyalahgunaan saat rekrutmen CPNS tahun 2009," katanya.

Soekamto menjelaskan, pada saat pemeriksaaan terakhir, pihaknya telah mempersiapkan surat kuasa hukum dan pengacara negara untuk mendampingi Ariansyah dalam proses pemeriksaan, sehingga proses pemeriksaan tidak lagi tertunda karena tidak adanya kuasa hukum.

"Ariansyah meminta penundaan pemeriksaan hingga Senin (8/7). Namun alasannya tidak masuk akal dan tidak bisa diterima. Makanya kami akan panggil paksa jika kemarin Jumat (5/7) tidak datang," ujarnya.

Kasat mengungkapkan pihaknya terus melakukan perundingan dengan kuasa hukum Ariansyah, tujuannya agar klien mereka bisa dihadirkan ke Polres untuk mengikuti proses penyidikan.

Saat pemeriksaan, Ariansyah didampingi kuasa hukumnya Nelson dan Melly Cahlia. Pemeriksaan itu sendiri sempat dua kali pindah ruangan. Ariansyah terlihat cukup tegang menjalani pemeriksaan itu.

Nelson mengatakan, kliennya siap menjalani proses hukum sekalipun jika Ariansyah harus ditahan selama 1x24 jam.

Ia juga mengaku sudah mempersiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres jika sampai kliennya ditahan.

Nelson mengakui adanya keinginan kliennya untuk dilakukan penundaan pemeriksaan hingga Senin (8/7), namun penyidik tetap ingin melakukan pemeriksaan pada Jumat (5/7).(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013