Jakarta (ANTARA Jambi) - Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P3H) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung saat memimpin rapat paripurna menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna, apakah bisa menyetujui RUU P3H untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Setuju...," teriak para anggota DPR RI pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. Pramono Anung segera mengetokkan palu sebagai persetujuan.

Sebelum menanyakan persetujuan kepada anggota DPR RI, Ketua Panitia Kerja RUU P3H, Firman Subagyo, yang juga Wakil Ketua Komisi IV menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3H serta Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menyampaikan pandangan akhir pemerintah.

Menurut Firman, dengan segera diberlakukanhya RUU P3H menjadi undang-undang maka diharapkan perusakan hutan atau pembakalakan liar bisa diniminalisasi.

"RUU P3H ini mengatur soal perlindungan para pengrusak hutan, baik perseorangan maupun korporasi, guna melindungi masyarakat adat," katanya, menegaskan.

Komisi IV DPR RI juga berharap, setelah menjadi UU P3H dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat.

Selain menyetujui RUU P3H untuk disahkan menjadi undang-undang, paripurna DPR RI juga meyetujui dua RUU lainnya yakni RUU tentang Keantariksaann dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP).(Ant)

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013