Jambi (ANTARA Jambi) - Sejumlah warga RT04, 05, 06 dan 07 Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, mendesak aparat kepolisian secepatnya melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) karena dinilai sudah sangat meresahkan.

"Kami minta polisi menuntaskan pemberantasan PETI di Kelurahan Kembang Paseban, terutama di RT 04, 05, 06 dan 07, karena aktivitas PETI di wilayah ini sudah sangat marak dan memperihatinkan," kata Musni, warga setempat, Minggu.

Musni menyadari, pemilik dan pelaku PETI di wilayah Kelurahan Kembang Paseban ini merupakan warga desa tetangga, yakni warga Desa Sengkati dan Desa Rambutan Masam. Mereka melakukan aktivitas PETI di sepanjang Sungai Batanghari.

Keberadaan PETI ini sudah sangat menggangu, tak bisa lagi dibiarkan, karena sudah merusak lingkungan, terutama air Sungai Batanghari yang selama ini menjadi andalan masyarakat, katanya.

Warga lainnya, Izal menambahkan, saat ini ada sekitar 60-an unit kapal PETI yang beroperasi di empat RT tersebut dan jaraknya tidak jauh dari pemukiman warga, sehingga suaranya menimbulkan kebisingan.

Bahkan, akibat PETI menimbulkan abrasi di tebing Sungai Batanghari, perkebunan warga yang berada di tebing sungai juga ikut amblas.

"Aktivitas PETI di wilayah kami dampaknya sudah luar biasa," ujarnya.

Belum lama ini Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari Ahmad Haryono ketika diminta tanggapannya terkait PETI menyatakan komitmennya untuk memberantas PETI di sejumlah kecamatan di Batanghari.

Namun ia juga sangat berharap dukungan masyarakat untuk menertibkan aktivitas ilegal ini.

Ia mengaku pihak Satpol PP Batanghari sedang membentuk tim terpadu dan juga masih menunggu intruksi dari pihak kepolisian, apalagi Pemprov Jambi sudah mengganggarkan dana APBD sebesar Rp1 Milliar untuk memberantas PETI di sepanjang daerah aliran Sungai Batanghari.

Sementara itu, terkait dengan kegiatan rakit yang mempunyai izin galian C yang coba mengalihkan kegiatannya ke penambang emas, Haryono menyatakan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan para PETI bisa dikenakan pasal pidana.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013