Jambi (ANTARA Jambi) - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi di daerah itu sebesar Rp30.000.
"Ada tiga tingkatan, paling tinggi Rp30.000, kemudian Rp25.000 dan paling rendah Rp17.000," ujar Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Mahbub Daryanto di Jambi, Selasa.
Menurut dia, penetapan besaran harga zakat fitrah menghadapi Idul Fitri 2013 di Jambi itu disesuaikan dengan harga beras ditingkat pasar dengan asumsi harga tertinggi beras kualitas baik yakni Rp12 ribu perkilogram.
"Jadi tinggal dikalikan 2,5 kilogram untuk zakat fitrah," katanya.
Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yakni selisih Rp3.000. Dimana pada tahun 2012 lalu, besaran zakat fitrah paling tinggi di Jambi senilai Rp27.000.
Selain melalui survei ditingkat pasar, penetapan besaran zakat fitrah itu juga telah ditetapkan melalui rapat bersama instansi terkait seperti pemerintah daerah, majelis ulama Indonesia (MUI), Perum Bulog dan Kemenag Provinsi Jambi.
Mahbub mengimbau agar saat mengeluarkan zakat fitrah sebaiknya disesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari hari. Hasil penetapan besaran zakat fitrah itu, kata dia, juga akan disosialisasikan dan diedarkan ke seluruh daerah dan pihak terkait di Provinsi Jambi.
"Penetapan ini akan disosialisasikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota. Yang selanjutnya diumumkan dan disosialisasikan kepada masyarakat umum agar diketahui seluruh masyarakat," tambahnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013