Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 41 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dinilai tak patuh dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Kamis, hal ini terangkum dalam hasil audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 yang dirilis pada tahun 2013 ini.

Dalam rilis BPK tersebut tertulis, bendahara pengeluaran di 41 SKPD di Pemkab Sarolangun dianggap tak patuh dalam menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP) ke rekening kas daerah karena terlambat menyetor ke kas daerah.

Tercatat, ternyata sisa uang persediaan tahun anggaran 2012 yang terlambat disetor ke kas daerah sebesar Rp1,63 miliar dan kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp377,77 juta bukanlah kas riil.

"Kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp377,77 juta bukan kas riil," demikian ditulis tim BPK dalam LHP.

Ketidakpatuhan bendaharawan pengeluaran di berbagai SKPD ini merupakan imbas dari ketidakseriusan 41 kepala SKPD untuk mengelola keuangan daerah secara profesional.

Akibatnya, sisa UP mengalami keterlmabatan penyetoran selama 78 hari dari waktu yang telah ditentukan.

Kondisi ini tidak sesuai dengan PP No. 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah serta tak sesuai dengan Permendagri No. 55 tahun 2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sarolangun, Muswarsyah mengakui terdapat 41 bendahara pengeluaran yang terlambat menyetor serta terdapat kas di bendahara yang tidak riil.

"Kami berjanji, di masa yang akan datang akan diupayakan agar seluruh bendahara dapat menyetor tepat waktu," ujarnya.(Ant)

Pewarta: Putra Agung

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013