Jambi (ANTARA) - Komisi VI DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk meminta penjelasan terkait Surat Edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bermanfaat bagi masyarakat miskin untuk pelayanan kesehatan.
"Pelayanan kesehatan pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bertujuan membantu beban biaya bagi warga tidak mampu dalam berobat ke rumah sakit, namun yang dipertanyakan kenapa harus dihentikan," kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Juwanda di Jambi, Jumat.
Ia mengaku prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan, sebab sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan ini.
"Kita prihatin, karena sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM," ujar Juwanda.
Untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit pengobatannya ditanggung, baik BPJS berbayar ataupun BPJS gratis, dan tidak semua penyakit pembiayaannya ditanggung BPJS.
"Bisa karena jenis penyakitnya maupun penyebab penyakitnya, contoh seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM," kata Juwanda.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Rusli Kamal Siregar, anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan beserta beberapa kepala bidang.
"Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki," kata Juwanda.