Jambi (ANTARA Jambi) - Kapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi, AKBP NP Simanjuntak mengatakan, dua calon tersangka yang ditetapkan polisi sebagai pemilik 3.000 unit telepon genggam Blackberry illegal kabur.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, kedua tersangka ini disebut-sebut sebagai pengirim dan penerima barang tersebut, kata Kapolres saat kikonfirmasi di Kualatungkal, ibukota Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Minggu.
Menurut Simanjuntak, keduanya diketahui sebagai warga Jambi dan warga Batam, Kepri, namun Kapolres mengaku lupa nama kedua calon tersangka itu.
Ia mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jambi. Semua barang buktinya juga sudah diserahkan ke Polda, tidak ada satu pun barang bukti yang ada di Polres Tanjabar.
Kasus itu diserahkan ke Polda, karena itu merupakan kejahatan lintas negara dan para tersangkanya juga lintas provinsi. Lagi pula tempat menyimpan barang bukti di Polres Tanjabar kurang memadai, karena itu dilimpahkan ke Polda Jambi.
"Tidak ada barang bukti yang diselewengkan, kasus ini tetap akan ditindaklanjuti," kata Kapolres.
Beberapa bulan lalu, sebanyak 3.000 unit Blackberry yang diduga ilegal dan berasal dari Kepulauan Riau berhasil diamankan satuan polisi Polres Tanjabar di salah satu pelabuhan di Kota Kuala Tungkal.
Ribuan Blackberry dengan berbagai merek dan jenis tersebut masuk ke wilayah hukum Tanjabar melalui jalur laut, dengan menggunakan kapal cepat dan disimpan di dalam tiga peti kayu.
Barang selundupan tersebut berasal dari Kota Batam, melalui jalur Tembilahan untuk kemudian dikirim ke Kota Kuala Tungkal.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013