Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua LSM Somasi Jambi, Fikri Riza, melaporkan Panitia Pengawas Pemilu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Menurut Fikri Riza, di Jambi, Senin, pihaknya telah membuat laporan ke DKPP terkait persoalan calon legislatif atas nama Bakri Pajawa pada 5 September 2013.

"Ada ketidakprofesionalan Panwaslu terkait calon legislatif petahana atas nama Bakri Pajawa. Kami mempertanyakan netralitas Panwaslu Kota Jambi" katanya.

Ketidakprofesionalan penyelenggara dan pengawas pemilihan umum itu, kata Fikri, terlihat dari ketidakkonsistenan Panwaslu dalam menentukan sikap terhadap pencalonan Bakri Pajawa.

"Periode sebelumnya (2008), Panwaslu yang dipimpin oleh Taufik berkeras untuk mencoret Bakri Pajawa karena menganggap berkas-berkasnya tidak prosedural, namun kali ini Panwaslu periode sekarang justru ribut-ribut ketika KPU Kota Jambi mencoret Bakri Pajawa dari daftar calon semetara," katanya.

Selain itu, pelaporan terhadap KPU Kota Jambi yang dilakukan oleh Panwaslu, kata Fikri, tidak pernah melibatkan dirinya atau klarifikasi, padahal berkas pengaduan yang digunakan oleh Panwaslu adalah berkas pengaduan pihaknya.

"Saya tidak dimintai klarifikasi, padahal bahan saya yang dipakai oleh Panwaslu," katanya.

Kejanggalan berkas Bakri Pajawa yang merupakan kader Partai Demokrat ini terlihat dari beberapa keanehan.

"Rapor paket C milik Bakri diterima pada 9 Januari 2003, sementara dia mendaftar paket C pada 21 Juli 2003," katanya.

"Masa duluan terima rapor dari mendaftar. Ini keanehan pertama," katanya dan menambahkan masih ada kejanggalan lainnya.

Dalam hukum administrasi, kata pengacara ini, kesalahan prosedural membuat berkas-berkas yang dibuat harus batal demi hukum.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013