Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, Jambi akan segera menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait guna membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013.

Ketua KPU Batanghari Mohd Zamani, Kamis mengatakan, isi PKPU nomor 15 tahun 2013 tersebut mengatur tentang kampanye Pemilu 2014, sebab di PKPU tersebut ditegaskan bahwa setiap peraturan selalu mengatur hak dan kewajiban.

Dengan dengan adanya peraturan itu maka pertarungan kampanye di Pemilu 2014 nanti akan lebih adil karena adanya batasan penggunaan alat peraga.

"Peraturan yang dimaksud adalah PKPU nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye," katanya.

Untuk itu, KPU akan membahas isi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 itu secara bersama-sama dengan instansi terkait, seperti Sekda Batanghari, Dispenda, Diskota, Polresta, termasuk juga Panwaslu Kabupaten Batanghari.

Salah satu poin yang harus diperhatikan oleh setiap partai politik dan para calon anggota legislatif adalah dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 itu ditegaskan, baliho/papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi parpol 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan, memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, dan/misi dan visi, program, jargon dan foto pengurus parpol yang bukan calon anggota legislatif DPR dan DPRD.

Kemudian umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU kabupaten bersama pemerintah daerah.

Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Disingung soal zona-zona yang ditetapkan, Muhammad Apri, Divisi Kampanye KPU Batanghari mengatakan, untuk zona-zona yang menjadi lokasi pemasangan atribut dan alat peraga kampanye tersebut akan dibahas oleh KPU dalam Rakor bersama instansi terkait.

"Sebab, yang lebih mengerti tentang kawasan zona itu adalah pemerintah setempat," katanya lagi.

Setelah zona-zona ditetapkan, pihaknya akan menyampaikan kepada setiap pimpinan parpol guna disosialisasikan, baik secara internal maupun kepada setiap caleg yang berasal dari partainya, katanya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013