Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung jabung Barat, Jambi, memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi  pengadaan kapal cepat "Tungkal Samudera" untuk sementara dihentikan.

Dalam proses penyelidikan, pihak Kejari tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk meneruskan kasus tersebut, sehingga kasus itu dihentikan untuk sementara sampai ditemukannya bukti baru yang menguatkan, kata Kasi Pidsus Kejari Kuala Tungkal, Sunardi, Jumat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Tungkal Samudera bermula dari adanya surat perintah penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Jambi yang ditujukan ke Kejari Kuala Tungkal pada 2002.

"Kami sudah melakukan penyelidikan, namun kami tidak menemukan bukti-bukti kuat adanya korupsi, sehingga kasus itu dihentikan," katanya.

Hasil penyelidikan itu, menurut dia, sudah disampaikan ke Kejati Jambi pada tanggal 16 Mei lalu.

Ia mengatakan, selama penyelidikan berlangsung, pihaknya tidak menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, sehingga pihaknya meminta agar kasus tersebut dihentikan.

Alasan menghentikan kasus tersebut berdasarkan dari berbagai prosedur hukum yang dilalui, mulai dari keterangan ahli independen perkapalan yang memiliki sertifikasi dan juga hasil keterangan dari pihak pembuat kapal.

"Kita sudah kerja sesuai fungsi kita, pemerintah juga kita periksa, panitia, stakeholder, bahkan pembuat kapal dan ahli perkapalan dari Medan. Bahkan surat-surat keterangan kesyahbandaran Batam juga ada," ujarnya.

Namun jika ke depan nanti ditemukan adanya novum atau alat bukti baru, kasus itu masih masih bisa anjutkan kembali, tegas Sunardi.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013