Jambi (ANTARA Jambi) - Sampai akhir Agustus 2013 pendapatan pajak reklame Kabupaten Batanghari, Jambi, mencapai Rp416,4 juta atau mencapai 90 persen dari target sebesar Rp461 juta.

Kepala Seksi Penetapan, Penertiban dan Pembinaan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Batanghari, Faisal ketika dihubungi, Minggu, mengatakan, pencapaian itu sudah sangat maskimal karena hampir 100 persen.

"Perolehan pajak reklame sudah mencapai 90 persen dari target, kita sangat yakin dengan sisa waktu yang ada, perolehan pajak tahun ini akan melampaui target," katanya.

Dispenda Batanghari tetap berupaya semaksimal mungkin supaya setoran dari sektor pajak reklame tahun ini bisa melampaui target dan pencapaian pada 2012.

Langkah yang dilakukan Dispenda untuk mewujudkan itu dengan cara menyurati pemilik reklame untuk melunasi setoran pajak sebelum limit waktu yang ditentukan.

"Bagi pemilik reklame yang belum melunasi pajaknya, segera kami layangkan surat agar mereka melunasi. Upaya seperti ini cukup efektif," kata Faisal.

Dispenda juga selalu berupaya tegas dalam menindak para pemilik reklame yang membandel. Terhadap reklame yang tidak membayar pajak maka pihak Dispenda akan menurunkan paksa.

Menurut dia, guna memaksimalkan perolehan pendapatan, Dispeda memang harus bergerak, petugas harus mau jemput bola, tidak boleh menunggu di kantor.

Tidak dibayarnya pajak reklame oleh pemilik atau pengusaha reklame akan merugikan keuangan daerah, diperkirakan jumlah kerugian yang diderita Pemkab Batanghari atas reklame liar itu bisa mencapai angka jutaan rupiah.

Ia juga menjelaskan, Dispenda telah memiliki agenda tetap untuk melakukan penertiban reklame liar demi mengawal amanat Perda No 21 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Penertiban dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali, namun tidak menutup kemungkinan penertiban juga dilakukan diluar jadwal tersebut, tambahnya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013