Jambi (ANTARA Jambi) - Puluhan petugas keamanan PT Pegadaian Jambi, yang dikontrak dari PT Andalan Mitra Sejati (AMP) kembali menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menuntut hak mereka yang belum dibayar oleh PT AMP.

"Nilainya mencapai Rp2,6 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi kekurangan gaji para sekuriti yang tidak dibayar oleh AMP sejak tahun 2011 sesuai dengan Upah Minimum Provinsi Jambi," kata Alex, koordinator aksi.

Kedatangan mereka ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi untuk meminta keterlibatan dinas tersebut dalam memperjuangakan hak mereka.

"Persoalan ini sudah berlarut-larut. Kami sudah minta DPRD Kota Jambi untuk menyelesaiakannya. Dalam beberapa kali pertemuan dengan PT AMP, Pegadaian, dan Dinsos Kota, dijanjikan akan dibayar oleh PT AMP, tapi sampai kini realisasinya tidak ada," kata dia.

"Untuk itu, kami berharap Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi membantu kami untuk menyelesaikan masalah Upah Minimum Provinsi(UMP) dan sisa uang lembur yang tidak kunjung dibayar terhadap 160 satpam dengan nilai total mencapai Rp2,6 miliar," katanya lagi.

PT AMP bahkan dituding tidak menjalankan kewajibannya terhadap kesejahteraan karyawan termasuk kepesertaan dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Menurut Alex, jika Dinas Sosnaketrans Provinsi Jambi tidak merespon aksi mereka, dan mendesak PT AMP membayar kekurangan gaji mereka, maka mereka akan kembali turun dengan aksi yang lebih besar.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Jambi, Kaspul, yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan PT AMP tidak memiliki izin operasional di Jambi.

Mereka juga tidak melaporkan aktivitas dan berkas-berkas lainnya termasuk besaran UMP yang dibayarkan kepada para pekerja mereka di PT Pegadaian.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi, Sutiono, mengakui PT AMP telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jambi melalui Surat Edaran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp1,3 juta.

"Jika PT AMP yang mempekerjakan satpam di PT Pegadaian Wilayah Jambi, membayar gaji tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur tentang UMP, jelas itu pelanggaran," katanya.

Merujuk surat Dinsosnaker Kota Jambi, juga diketahui PT UMP tidak memiliki izin operasional di Jambi.

Oleh karena itu, persoalan ini tidak saja merugikan para pegawai PT AMP, tapi juga merugikan Pemkot Jambi, sebab PT AMP tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi Kota Jambi dari aktivitas mereka di daerah ini, katanya.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013