Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan DPR RI memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pengurangan pendapatan dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Alex, beragam opsi akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dibahas.
“Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas dia.
Dia menambahkan pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” tambah Alex.
Lalu, pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar tenaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap.
Alex beharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkasnya.