Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak, menahan tiga tersangka korupsi pengadaan kapal Pompong di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari, Senin membenarkan, tim penyidik Kejari Muara Sabak menahan tiga tersangka korupsi kapal pompong.
Ketiga tersangka yakni Sabri mantan Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Satrio mantan PPTK dan Nur Yusuf petugas pengecekan lapangan yang berstatus PNS DKP.
Berkas perkara ketiga tersangka kini dilimpahkan dari Polda dalam tahap dua ke kejaksaan termasuk tersangka dan barang bukti. Berkas perkaranya ketiga tersangka langsung diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Muara Sabak.
Sebelumnya pihak polisi juga telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Parluhutan, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan kapal pompong yang kemudian juga langsung ditahan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 2011 ada empat tersangka yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sebelumnya Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin, juga telah divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus pengadaan pompong ini.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013
Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari, Senin membenarkan, tim penyidik Kejari Muara Sabak menahan tiga tersangka korupsi kapal pompong.
Ketiga tersangka yakni Sabri mantan Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Satrio mantan PPTK dan Nur Yusuf petugas pengecekan lapangan yang berstatus PNS DKP.
Berkas perkara ketiga tersangka kini dilimpahkan dari Polda dalam tahap dua ke kejaksaan termasuk tersangka dan barang bukti. Berkas perkaranya ketiga tersangka langsung diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Muara Sabak.
Sebelumnya pihak polisi juga telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Parluhutan, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan kapal pompong yang kemudian juga langsung ditahan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 2011 ada empat tersangka yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sebelumnya Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin, juga telah divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus pengadaan pompong ini.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013