Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNPB) untuk Program Studi Kedokteran Universitas Jambi yang melibatkan mantan rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan mantan bendahara Elianty.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Andi Azhari di Jambi, Rabu, mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan atas dugaan korupsi dana PNBP dari Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi periode 2006-2009 senilai Rp25 miliar yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Tersangka Kemas Arsyad Somad dan Elianty diperiksa tim penyidik kejaksaan sebagai tersangka yang datang memenuhi panggilan kejaksaan dan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.15 WIB dan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.
Tersangka diperiksa oleh tim penyidik untuk mendalami berkas sebelumnya dan keduanya dalam pemeriksaan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya Ramli Taha.
Andi Azhari mengatakan, untuk pertama kalinya Kemas Arsyad Somad dan Elianty diperiksa sebagai tersangka.
Hasil penilaian tim kejaksaan, ada temuan yang tidak sesuai menyangkut pembayaran honor dosen dari dana PNBP yang menyalahi aturan hingga timbul kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar selama tiga tahun sejak 2006 hingga 2009.
Mantan rktor Universitas Jambi dan stafnya itu diduga telah melakukan penyimpangan dana tersebut dari sumbangan tiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi dan juga sumbangan dari wali murid.
Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 115 beberapa kategori PNBP adalah sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri, hasil kontrak kerja yang dilakukan perguruan tinggi negeri, serta penjualan produk yang dihasilkan mereka.
Selain itu juga sumbangan atau hibah dari perseorangan, lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintahan, serta penerimaan dari masyarakat lainnya yang seharusnya disetorkan dulu ke dalam bentuk PNBP namun itu tidak dilakukan di Universitas Jambi, sehingga ada kerugian negara atas kasus itu.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 31 tahun 2001.(Ant)