Jambi (ANTARA Jambi) - Dua anggota polisi dari satuan Sabhara Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, diberhentikan dengan tidak hormat.
Kedua anggota tersebut adalah Briptu Endang Tirtana dan Bripda Herman Trisnadi, kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur (tanjabatim) AKP Ahmad Bastari Yusuf, Minggu.
Ia mengatakan, upacara pemberhentian dua anggota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (5/10).
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa jangan ada lagi yang diacarakan seperti ini, dan acara ini dapat dijadikan pedoman bagi yang lain untuk bertindak yang baik dan tidak melanggar ketentuan hukum yang dapat memalukan Korps Polri.
Bastari juga mengatakan, bagi anggota polisi yang berprestasi akan diberikan penghargaan atau "reward".
Pimpinan akan memberikan penghargaan bagi yang berprestasi dan sebaliknya, jika melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Bastari kedua polisi yang diberhentikan tersebut sering melalaikan tugasnya, Briptu Endang Tirtana berperkara melalaikan tugas tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Pernah disidang disiplin sebanyak tiga kali dan KKE satu kali namun yang bersangkutan tidak berubah dan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan Bripda Herman Trisnadi melalaikan tugas dengan tidak malaksanakan dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut dan yang bersangkutan pernah tidak masuk dinas hampir satu tahun serta telah pernah disidang disiplin sebanyak tiga kali namun tidak berubah dan tetap mengulangi perbuatannya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013
Kedua anggota tersebut adalah Briptu Endang Tirtana dan Bripda Herman Trisnadi, kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur (tanjabatim) AKP Ahmad Bastari Yusuf, Minggu.
Ia mengatakan, upacara pemberhentian dua anggota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (5/10).
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa jangan ada lagi yang diacarakan seperti ini, dan acara ini dapat dijadikan pedoman bagi yang lain untuk bertindak yang baik dan tidak melanggar ketentuan hukum yang dapat memalukan Korps Polri.
Bastari juga mengatakan, bagi anggota polisi yang berprestasi akan diberikan penghargaan atau "reward".
Pimpinan akan memberikan penghargaan bagi yang berprestasi dan sebaliknya, jika melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Bastari kedua polisi yang diberhentikan tersebut sering melalaikan tugasnya, Briptu Endang Tirtana berperkara melalaikan tugas tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Pernah disidang disiplin sebanyak tiga kali dan KKE satu kali namun yang bersangkutan tidak berubah dan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan Bripda Herman Trisnadi melalaikan tugas dengan tidak malaksanakan dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut dan yang bersangkutan pernah tidak masuk dinas hampir satu tahun serta telah pernah disidang disiplin sebanyak tiga kali namun tidak berubah dan tetap mengulangi perbuatannya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013