Jakarta (ANTARA Jambi) - Restorasi ekosistem Hutan Harapan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan terancam rencana pembukaan jalan untuk pengangkutan batu bara.

"Dalam dua tahun terakhir kami menghadapi bahaya yang tidak kalah merusak dibandingkan perambahan dan pembalakan liar yaitu pembukaan jalan oleh perusahaan tambang batubara," kata Humas dan manajer komunikasi Hutan Harapan Surya Kusuma di Jakarta, Rabu.

Hutan Harapan merupakan bekas kawasan pengusahaan hutan produksi seluas 98.555 hektare yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) untuk dipulihkan kembali ekosistemnya. Kawasan ini berada di dua provinsi yaitu di Sumatera Selatan seluas 52.170 hektare dan Jambi dengan luas 46.385 hektare.

Upaya restorasi yang dilakukan PT Reki di hutan dataran rendah kering Sumatera itu telah dilakukan sejak 2007.

Rencana pembukaan jalan untuk pengangkutan batubara akan membelah kawasan hutan restorasi yang kondisinya sudah mulai membaik. Pembukaan jalan akan dilakukan perusahaan milik Grup Atlas Resources Tbk melalui anak perusahaan PT Musi Mitra Jaya.

Jalan yang akan dibuka melalui hutan restorasi di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan sepanjang 51,3 kilometer. Lahan hutan yang terbuka akibat pembukaan jalan itu mencapai 154 hektare namun akan wilayah yang terdampak mencapai 5.300 hektare.

Jalan dengan lebar 30-50 meter itu nantinya akan dilalui sekitar 850 truk pengangkut batubara setiap hari dengan kapasitas angkut 100 ton selama 20 tahun.

"Efek berantainya sangat luas, akan terjadi kerusakan hutan yang sangat parah mulai dari dampak sosial, ekonomi dan juga dampak terhadap satwa yang ada di kawasan Hutan Harapan," katanya.

Terkait rencana pembukaan jalan tersebut, PT Reki selaku pengelola menolak dengan berbagai upaya termasuk menyurati Kementerian Kehutanan dan Presiden.

Alasan PT Reki menolak jalan tersebut karena Hutan Harapab merupakan kawasan prioritas global untuk habitat hutan yang mewakili 20 persen hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera.

Sebagian besar kawasan di Hutan Harapan merupakan hutan alam sekunder bernilai tinggi yang tengah dipulihkan. Terdapat gajah, harimau dan hewan lainnya yang terancam punah jika jalan dibuka karena terganggu aktivitas angkut.

Selain itu, usulan jalan yang mendapatkan rekomendasi pemerintah provinsi dan kabupaten tidak melalui analis dampak lingkungan yang benar sebab dokumen AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya disusun tanpa melibatkan PT Reki selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan. Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Restorasi Ekosistem.

Sebenarnya ada dua alternatif rute jalan yang dapat digunakan untuk angkut tambang tanpa merusak kawasan restorasi Hutan Harapan."Sampai saat ini belum ada respon dari pemerintah, kami masih menunggu," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013