Blitar (ANTARA) - Kecelakaan maut akibat KA menabrak kendaraan roda empat di jalur perlintasan tak berpalang pintu kembali terjadi.
Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menangani kejadian kecelakaan antara kereta api dengan mobil yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Tadi anggota sudah ke lokasi dan menangani kejadian kecelakaan tersebut. Lokasi kecelakaan-nya di jalan umum perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Talun," kata Kepala Polsek Talun AKP Mulyanto di Blitar, Minggu.
Kecelakaan itu, lanjut dia, melibatkan Kereta Api Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya dengan sebuah minibus Toyota yang nomor polisinya AG-1556-KJ.
Kejadian itu berawal saat sopir minibus Toyota AG-1556-KJ yakni Suliyono (59) mengendarai mobilnya dari arah barat ke timur. Memasuki jalan umum perlintasan kereta api tanpa palang pintu tepatnya Kelurahan/Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, mobil berbelok ke kanan (arah selatan).
"Mobil tertabrak Kereta Api Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya dan terseret sejauh 350 meter," ungkap dia.
Akibat kecelakaan tersebut, badan mobil penyok. Bahkan, sopir yang merupakan warga Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar itu juga mengalami luka yang parah. Masinis juga menghentikan laju kereta api karena kecelakaan tersebut.
Warga yang mengetahui kecelakaan itu, juga langsung berupaya menolong korban membawanya ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia karena luka yang diderita-nya cukup parah.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan lokasi kecelakaan antara kereta api dengan mobil itu memang di perlintasan tidak terjaga.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Selain itu, pada pasal 114 UU Nomor 22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Ia juga berharap pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna melakukan peningkatan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA.
"Mau ditutup atau dilakukan pemasangan pos dan palang pintunya melalui izin ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Madiun, dan Jombang," kata Ixfan.
Ia juga mengatakan setelah kecelakaan laju kereta api sempat berhenti guna pemeriksaan. Setelah dipastikan aman dan korban ditangani petugas, laju kereta api kembali dilanjutkan.
"Tadi laju kereta api juga berhenti guna pemeriksaan rangkaian," ujar Ixfan.