Jakarta (Antara Jambi) - Motif tersangka peretas situs Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diketahui karena iseng dan ingin eksis di dunia maya.

"Tersangka mengaku motivasinya hanya iseng dan ingin menunjukkan eksitensinya di dunia maya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan tersangka bernama Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga akan berbicara di media sosial juga mengajarkan kepada orang-orang yang bertanya tentang pembajakan tersebut.

"Dia akan bicara 'ini lho aku sudah bisa terobos, 169 situs begitu sudah dia ngomong di sosial media, dia juga memberikan 'guidance' (arahan) kepada orang-orang yang bertanya," katanya.

Dia menyebutkan tersangka pemilik email chmodrwxrwx@yahoo.co.id itu telah melakukan "deface" terhadap 169 situs yang sebagian besar di Indonesia, baik status milik pemerintah, pendidikan, kesehatan dan swasta.

"Defacing" merupakan kegiatan kejahatan dunia maya yang mengubah tampilan situs baik halaman utama maupun halaman lain yang masih terkait dalam satu "url" dengan situs tersebut tanpa diketahui pemiliknya.

Arief mengatakan tersangka ditangkap di warung internet Delta Net di Jalan Mayor III, Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (7/1) pukul 20.00 WIB.

Barang bukti yang disita, yakni satu unit komputer, satu telepon genggam miliki pelaku dengan dua kartu sim, satu akun email chmodrwxrwx@yahoo.co.id dan satu akun Facebook bernama Setan Dari Surga.

Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 50 Jo Pasal huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

"Untuk itu, perlu diinformasikan kepada masyarakat membuka akses orang lain secara ilegal itu pelanggaran pidana. Jadi jangan dipandang sepele," katanya. (Ant)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014