Jakarta (ANTARA Jambi) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) gabungan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun atau dengan hormat terhadap Hakim Pahala Shetya Lumban Batu (36) sebab terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan memerintahkan Ketua MA untuk memberhentikan sementara sampai presiden menerbitkan keputusan Presiden," kata Ketua Majelis MKH Abbas Said, saat membacakan putusan di Gedung MA Jakarta, Kamis.

Majelis MKH yang diketuai Wakil Ketua KY ini didampingi anggota yang terdiri dari Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Supandi, Hakim Agung Nurul Elmiyah dan Hakim Agung Hamdi.

Sanksi pemberhentian dengan hak pensiun itu lebih ringan dari rekomendasi sanksi KY yang meminta Pahala dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Dalam persidangan, hakim terlapor mengajukan pembelaan diri yang mengaku menggunakan obat-obatan karena jiwanya tertekan setelah kehilangan kendaraan.

Pahala menyatakan pemakaian sabu-sabu itu sudah sesuai petunjuk dokter RS Insani, sehingga embantah telah menggunakan sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

"Dalam pembelaannya, hakim terlapor merasa ada pembunuhan karakter terhadap dirinya dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab, hasil pemeriksaan tes urine PTTUN Medan tidak terbukti, dan merasa tidak pernah tertangkap tangan dan menjadi tersangka," kata Abbas Said, saat membacakan pertimbangan putusan.

Hal yang meringankan dalam putusan ini, Abbas menyebutkan bahwa hakim terlapor bertindak sopan dalam persidangan, sudah meniti karier sebagai hakim selama 11 tahun, dan menjadi tulang punggung keluarga dengan istri dan empat anak, penggunaan obat-obat terlarang lantaran stres sebagai hal-hal yang meringankan.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan hakim terlapor berbelit-belit di hadapan majelis dan membantah hasil tes urine BNN.

"Majelis berpendapat sebagian pembelaan diri hakim terlapor tidak diterima karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat," katanya.

Majelis menilai hakim terlapor melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Pedoman Panduan Penegakan KEPPH. Khususnya, poin wajib menghindari perbuatan tercela, menjaga kewibawaan martabat hakim dan lembaga peradilan baik di dalam atau diluar persidangan.

Atas vonis ini, Pahala menyatakan menerima keputusan tersebut dan langsung bergegas keluar ruangan menghampiri istri serta empat anaknya yang masih kecil-kecil. (Ant)

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014