Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Batanghari telah mencatat enam laporan polisi ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di awal 2025.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Batanghari Iptu Al Imrom di Muara Bulian, Jumat, mengatakan bahwa dari enam laporan itu ada 12 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Batanghari.
"12 orang tersangka itu diamankan yakni di Kecamatan Batin XXIV, Kecamatan Muara Tembesi, Kecamatan Mersam, dan Kecamatan Muara Bulian,"katanya.
Selain itu, enam tindak pidana narkoba yang diungkap ada lima diantaranya narkoba jenis sabu-sabu dan satu narkoba jenis ganja. Untuk barang bukti jenis sabu tersebut mempunyai berat lebih kurang setengah ons.
Iptu Al Imrom juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkolaborasi dengan masyarakat dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.
Berdasarkan perintah dari Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batanghari tim Satresnarkoba akan menindak tegas bagi para pelaku tindak pidana narkoba tersebut.
"Sesuai perintah dari bapak Kapolres Batanghari, saya dengan tim dari Satresnarkoba tidak akan ada pandang bulu, mulai sekarang berhenti menyalahgunakan narkoba atau kami lakukan tindaklanjuti,"tutupnya.