Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, Indonesia terlambat dalam memberlakukan pencantuman logo label lingkungan (ekolabel) pada produk ramah lingkungan.

"Kita sedikit terlambat untuk menerapkan ekolabel dibandingkan negara-negara lain. Ini sebenarnya gaya hidup di mana pasar memilih produk yang ramah lingkungan," kata Baltasar pada peluncuran Peraturan Menteri LH No.02 tahun 2014 tentang Pencantuman logo ekolabel di Jakarta, Rabu.

Menurut Balthasar, kemungkinan pasar di Indonesia 10 tahun ke depan akan mengarah ke produk ramah lingkungan.

"Kalau orang ke pasar dan memilih produk ramah lingkungan maka industri harus memenuhi itu," ucapnya.

Jika gaya hidup yang ramah lingkungan terus berkembang, maka akan sulit bagi industri yang produknya tidak memenuhi kriteria tersebut untuk bertahan, tambah Balthasar. 

Logo ekolabel yang diatur pencantumannya terdiri dua jenis.

Pertama, logo ekolabel Indonesia untuk tanda sertifikat produk berdasarkan standar ekolabel multi kriteria komprehensif yang mempertimbangkan hasil analisis daur hidup produk mulai dari tahap bahan baku, produksi, konsumsi hingga tahap habis masa pakai.

Kedua, logo ekolabel swadeklarasi untuk tanda verifikasi terhadap klaim swadeklarasi pada satu atau lebih parameter lingkungan dari suatu produk yang dideklarasikan oleh produsen.

Deputi bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Lingkungan Hidup, Henry Bastaman mengatakan, ada 24 produk yang sudah siap masuk proses registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut Henry menjelaskan, bagi produk yang diklaim oleh produsen sudah memenuhi kriteria ekolabel, maka akan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Pencantuman logo ekolabel sendiri berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang tanpa dipungut biaya. (Ant)

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014