Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Pengawas Pemilu menawarkan alternatif pengaduan bagi parpol dan caleg DPD yang belum sempat mengajukan sengketa Pemilu hingga Rabu (19/3) malam karena didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Masih ada ruang lain bagi parpol yang tidak mengajukan sengketa Pemilu, yaitu ada penanganan pelanggaran yang kurun waktu pendaftarannya lima hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU tersebut," kata anggota Bawaslu Nasrullah usai penyerahan Jadwal Retensi Arsip (JRA) ke Arsip Nasional RI di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Jika parpol ingin mengajukan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Bawaslu masih menerima laporan tersebut hingga Jumat (21/3).

Dia menjelaskan melalui penanganan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, nantinya laporan bisa dikategorikan sebagai sengketa Pemilu.

"Jadi, ruang-ruang penyelesaian itu masih banyak. Bisa jadi di Bawaslu diselesaikan dalam konteks itu (dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU). Kemudian akan dilihat derajatnya, mungkin saja masuk dalam sengketa Pemilu," jelasnya.

Keputusan Bawaslu terkait penyelesaian dugaan pelanggaran tersebut tidak menutup kemungkinan dapat mengikutsertakan parpol beserta caleg DPRD dan caleg DPD kembali menjadi peserta Pemilu.

"Apakah bisa masuk atau tidak sebagai peserta Pemilu, kita lihat nanti proses penyelesaiannya. Bisa jadi nanti Keputusan KPU dianulir. Itu dimungkinkan saja," kata Nasrullah.

Minggu (16/3), KPU Pusat mendiskualifikasi sembilan parpol di 25 kabupaten-kota dan 35 caleg Dewan Perwakilan Daerah di 15 provinsi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU setempat.

"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui batas tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami kan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang," kata komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay.

Hingga batas pengajuan sengketa pada Rabu malam (19/3), Bawaslu menerima pengaduan dari tujuh parpol dan 15 caleg DPD. Sedangkan dua parpol lain tidak menyerahkan pengajuan sengketa Pemilu, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Parpol seingat saya ada tujuh yang mendaftar dan dua di antaranya sudah lengkap berkasnya. Bagi parpol yang tidak mendaftar tentunya dianggap sudah menerima beberapa dari Keputusan KPU," ujar Nasrullah.(Ant)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014