Jakarta (ANTARA Jambi) - Bank Century diketahui hanya mengajukan permintaan repo (gadai) aset kepada Bank Indonesia namun BI malah memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) hingga mencapai Rp689,394 miliar.

"Bank Century hanya minta repo tapi dikasih FPJP," kata mantan direktur utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Hermanus menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan deputi Gubenur BI bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hermanus bersama dengan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular pada 12 Oktober 2008 bertemu dengan Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah, Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) Heru Kristiyana dan Pengawas Bank Direktorat Pengawasan Bank 1 Pahla Santoso untuk meminta bantuan likuiditas sebesar Rp1 triliun kepada Bank Century.

Permintaan tersebut ditujukan agar Century tidak kalah kliring (pembayaran utang piutang antarbank) karena surat-surat berharga Bank Century sudah dijadikan agunan, sehingga Robert meminta Fadjrijah untuk merekomendasikan kepada bank lain agar membantu Century, namun realisasinya tidak ada yang memberikan jalur kredit kepada Century.

Pertemuan itu dilakukan setelah Robert sudah memberikan bilyet giro Bank Century senilai Rp1 miliar kepada Budi Mulya pada akhir Juli 2008.

"Saya tidak tahu Rp1 miliar yang diberikan ke Budi Mulya, saya hanya tahu belakangan dari media," ungkap Hermanus.

Setelah Dewan Gubernur Bank Indonesia melakukan sejumlah rapat, BI akhirnya setuju untuk memberikan FPJP kepada Bank Century pada 14 dan 18 November 2008 termasuk dengan mengubah Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008 sehingga syarat pemberian FPJP cukup dengan rasio kecukupan modal (CAR) positif.

Pada 14 November 2008 sekitar pukul 02.00 WIB, Fadjriah pun bertemu dengan Hermanus dan direksi Bank Century lain, Hamidy di ruangan lantai dasar kantor BI dan menyatakan bahwa BI akan memberikan FPJP untuk Bank Century.

"Kami berlima duduk di situ jam 2 pagi, ada Bu Siti Fadjrjiah, Zainal Abidin (Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1). Yang saya ingat singkat saya dikasih tahu ini kondisi bahwa BI memutuskan untuk membantu likuiditas bank Century," ungkap Hermanus.

Menurut Hermanus, tidak ada Budi Mulya dalam pertemuan tersebut.

"Sebenarnya FPJP itu bukan bantuan untuk likuiditas tapi supaya tidak kalah kliring sehingga tidak langgar giro wajib minimum," jelas Hermanus.

Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014