Jambi (ANTARA Jambi) - Terkait disahkannya Undang-Undang MD3 yang sudah disetujui DPR RI, sebanyak lima fraksi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlomba-lomba untuk merebut kursi pimpinan DPRD.

Kelima Fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Golkar, PAN, Demokrat dan PKB. Bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 untuk Pimpinan DPR ditentukan jumlah kursi, dimana kursi terbanyak berhak menduduki jabatan Ketua DPR.

Plt Sekretaris DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Lukman Aziz ketika dikonfirmasi, Minggu tidak menapik adanya perubahan dalam pemilihan unsur pimpinan dewan terkait disahkannya UU MD3 tersebut.

Dengan UU MD3 yang baru, jabatan kursi ketua diusulkan oleh masing masing fraksi, dimana setiap fraksi berhak mengusulkan calonnya terkecuali fraksi gabungan sebab yang boleh mengusulkan calonnya adalah fraksi penuh.

"Dengan disetujuinya UU MD3 jelas ada perubahan untuk menentukan jabatan ketua DPRD, karena masing masing fraksi penuh akan mengusulkan calonnya masing masing," katanya.

Ia menjelaskan, setiap fraksi nanti akan mengusulkan calonnya dan mempunyai peluang yang sama untuk bisa menduduki jabatan kursi ketua dewan.

"Hanya saja nanti ada tim yang dibentuk dan setiap fraksi tentunya akan berusaha agar bisa duduk sebagai pimpinan," katanya.

Lukman mengatakan, dalam pemilihan calon ketua DPRD nanti jelas ada lobi masing-masing fraksi sesuai ketentuan yang ada.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014